AD / ART

AD & ART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUKADIMAH
Puji syukur kehadirat Allah dan dengan didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan tali silaturahim dan kebersamaan positif yang hakiki khususnya pengendara sepeda motor dengan ini membentuk wadah kreatifitas yang bernama Medical Touring Club (MTC) Pekalongan.
Kemudian untuk menciptakan iklim yang sehat dan konsolidasi antar anggota serta bagian-bagian lain di lingkungan RSIP secara intensif, untuk itu diperlukan adanya kelancaran, keselarasan dan berkesinambungan dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi baik terhadap Pimpinan maupun kepada karyawan/i RSIP.
Maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MTC Pekalongan
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, Tempat Dan Waktu
Pasal 1
Nama
Perkumpulan sepeda motor ini bernama Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
Pasal 2
Tempat
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan berkedudukan di RSIP

Pasal 3
Waktu
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan didirikan berdasarkan atas kesepakatan dan terbentuk pada 11 Mei 2014
BAB II
Landasan dan Lambang
Pasal 4
Landasan
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 5
Lambang
Berupa perisai dengan lima sinar matahari di bagian atas perisai, bagian dalam perisai trisula kebalik seperti gabungan huruf M dan T serta lambang gear/mesin menandakan teknologi dan bulan sabit merah yang membentuk huruf C juga terdapat palang merah yang menyatakan organisasi ini bergerak di bidang kesehatan (medical) disertai keterangan tulisan Medical Touring Club Pekalongan
BAB III
Bentuk dan Sifat
Pasal 6
Bentuk
Medical Touring Club Pekalongan berbentuk Klub Sepeda motor Karyawan/i di lingkungan RSIP
Pasal 7
Sifat
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan bersifat transparan dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di RSIP
BAB IV
Visi dan Misi
Pasal 8
Visi
Kebersamaan dan solidaritas dalam keanekaragaman untuk implementasi Corporate Social Responsibility dan berkontribusi nyata bagi RSIP dan masyarakat luas
Pasal 9
Misi
1. Turut mendukung dan berperan aktif dalam semua kegiatan yang diadakan oleh RSIP
2. Menjalin hubungan Silaturrahim dengan seluruh karyawan/i, partisipan dan organisasi serupa
3. Menampung serta menyalurkan aspirasi anggota MTC
4. Membentuk Sumber Daya Manusia yang terampil dan bertanggung jawab
5.  Mengeratkan tali persaudaraan (ukhwah islamiyah), kekeluargaan, saling asah, saling asih dan saling asuh, selalu menjaga keharmonisan, kesopanan, kesederhanaan dan kewibawaan.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota MTC terdiri dari :
1. Anggota Tetap
2. Partisipan
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 11
– Pelindung adalah Direktur Utama RSIP
– Penasihat adalah
1. Manajer SDM dan Binroh
2. Manajer Humas
– Pembina adalah Sesepuh MTC
– Ketua adalah penanggung jawab organisasi
– Wakil Ketua membantu Ketua
– Sekretaris adalah penanggung jawab Administrasi
– Bendahara adalah penanggung jawab keuangan
– divisi – divisi adalah bagian dari MTC
STRUKTUR ORGANISASI
MEDICAL TOURING CLUB (MTC) PEKALONGAN
BAB VII
Susunan Kepengurusan
Pasal 12
Badan Pengurus Harian terdiri dari :
– Ketua
– Wakil Ketua
– Sekretaris
– Bendahara
– Divisi – divisi
Pasal 13
– Kepengurusan adalah tanggung jawab Badan Pengurus Harian (BPH)

– Ketua beserta staff MTC dipilih oleh anggota tetap MTC dengan sepengetahuan Pelindung, Pembina, Penasihat
BAB VIII
Masa Kerja
Pasal 14
– Masa kerja kepengurusan selama 1 tahun dan ditinjau setiap 1 semester (6 bulan)
– Pengurus lama dapat duduk kembali pada periode berikutnya
BAB IX
Persidangan dan Rapat
Pasal 15
1. Musyawarah Besar
2. Rapat Kerja
3. Rapat Koordinasi
BAB X
Keuangan dan operasional
Pasal 16
Sumber Keuangan
1. diterima dari Iuran anggota
2. diterima dari Donatur dan Partisipan
3. diterima dari Usaha-usaha lain
Pasal 17
Operasional
Operasional Keuangan MTC untuk berbagai kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
BAB XI
Atribut
Pasal 18
Atribut MTC terdiri dari :
1. Jaket harian
2. Jaket Touring
3. Kemeja
4. Emblem / Logo
5. Kartu Anggota
6. Slayer
BAB XIII
Pasal 19
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan ditetapkan dalam Anggran Rumah Tangga
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar
3. Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam Musyawarah Besar (MUBES) dan sah jika disetujui oleh ¾ peserta Musyawarah Besar
4. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan Anggaran Dasar serta memuat hal-hal yang belum atau tidak ditetapkan dalam Anggaran Dasar
BAB II
MILAD
Pasal 2
Hari Ulang Tahun MTC diperingati setiap tanggal 11 Mei
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Susunan Keanggotaan
1. .Anggota Tetap adalah seseorang yang telah bergabung dengan Medical Touring Club (MTC) Pekalongan dan mempunyai Hak dan Kewajiban
2. Partisipan adalah orang yang turut berpatisipasi dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Medical Touring Club (MTC) Pekalongan dan mempunyai hak dan  Kewajiban seperti anggota tetap Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
Pasal 4
Syarat-syarat keanggotaan
1. Syarat menjadi Anggota Tetap Medical Touring Club (MTC) Pekalongan adalah karyawan/i  aktif RSIP serta seseorang yang berminat mendaftarkan diri 
dan bersedia aktif sebagai anggota Medical Touring Club (MTC) Pekalongan kepada Pengurus Harian
2. Syarat menjadi Partisipan Medical Touring Club (MTC) Pekalongan adalah seluruh masyarakat umum yang mendaftarkan diri sebagai Partisipan Medical Touring Club (MTC) Pekalongan kepada Pengurus Harian
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Anggota Tetap
Hak
1. Hak mengeluarkan suara dan pendapat baik lisan maupun tulisan
2. Berhak dipilih dan memilih dalam kepengurusan
Kewajiban
1. Wajib Mengikuti setiap acara Medical Touring Club (MTC) Pekalongan baik diminta maupun mengajukan diri
2. Mematuhi Mengikuti semua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partisipan
Hak
1. Berhak mengeluarkan Suara dan Pendapat baik Lisan maupun Tulisan
2. Tidak Berhak dipilih dan memilih dalam kepengurusan
Kewajiban
Mematuhi semua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
Setiap Anggota Medical Touring Club (MTC) Pekalongan dapat kehilangan keanggotaan karena :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Tidak tercatat lagi sebagai karyawan/i RSIP
3. Meninggal Dunia

Pasal 7
Sanksi-sanksi
Anggota Tetap yang dinilai Pengurus Harian tidak patuh oleh ketentuan yang berlaku serta tidak patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan Sanksi berupa :
1. Teguran Lisan oleh Pengurus Harian
2. Peringatan pertama secara tertulis oleh Pengurus Harian
3. Peringatan kedua secara tertulis oleh Pengurus Harian
4. Pemanggilan dalam sidang pengurus Pengurus Harian disertai penyitaan semua atribut Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
Pasal 8
Pembelaan
1. Anggota yang dikenakan Sanksi diberikan kesempatan melakukan pembelaan
2. Keputusan pemberhentian keanggotaannya dapat dibatalkan apabila kesalahan/pelanggaran tidak terbukti maka Badan Pengurus Harian Medical Touring Club (MTC) Pekalongan wajib merehabilitasi
3. Atribut dikembalikan kepada yang bersangkutan apabila telah melaksanakan kewajibannya seperti semula
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 9
1. Tanggung Jawab Touring dan acara didalamnya sepenuhnya ditangani oleh Ketua Panitia Touring yang dipilih dalam Rapat Badan Pengurus Harian
2. Ketua Panitia Touring dan acara didalamnya bertanggung jawab secara penuh kepada Ketua Medical Touring Club (MTC) Pekalongan dan pertanggung jawaban tersebut dilaporkan secara tertulis dalam Laporan Pertanggung Jawaban Touring Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
3. Susunan kepengurusan panitia Touring dan acara didalamnya diajukan oleh Ketua Panitia Pelaksana Touring Kepada Ketua Medical Touring Club (MTC) Pekalongan melalui Rapat Badan Pengurus Harian
4. Setelah acara Touring dan acara didalamnya selesai ketua panitia pelaksana Touring wajib membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan disampaikan kepada Ketua Medical Touring Club (MTC) Pekalongan melalui Rapat Badan Pengurus Harian
Pasal 10
Touring dan acara didalamnya dapat dilaksanakan apabila
1. Mendapat Ijin secara tertulis dari Pembina Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
2. Semua peserta dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani
3. Peserta Wajib menggunakan seluruh atribut Touring yang telah ditentukan oleh Ketua panitia pelaksana Touring dan acara didalamnya
4. Peserta memilki barang-barang atau perlengkapan sendiri untuk Touring dan acara didalamnya
5. Peserta mematuhi peraturan yang berlaku dalam acara Touring dan acara didalamnya tersebut
Larangan
1. Membawa obat-obatan terlarang dan minuman keras
2. Membawa teman diluar pendaftaran Touring dan Acara Didalamnya
3. Membawa barang-barang diluar ketentuan Touring dan acara didalamnya
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
1. Musyawarah Besar atau disingkat MUBES adalah Musyawarah yang membahas tentang kebijakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta 

mengevaluasi jalannya roda kepengurusan Medical Touring Club (MTC) Pekalongan, yang dihadiri dan ditetapkan ¾ dari peserta MUBES
2. Rapat Kerja atau disingkat RAKER adalah Rapat –rapat yang membahas tentang Struktur Kepengurusan dan Program Kerja (PROKER) serta Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK)
3. Rapat Koordinasi atau disingkat RAKOR adalah Rapat-rapat yang membahas tentang masalah kepengurusan yang dihadiri seluruh anggota Badan Pengurus Harian Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 12
1.      Jaket harian
2.      Jaket Touring
3.      Bendera
4.      Stiker
5.      Kemeja
– Warna Biru
– Logo/Emblem dilengan kiri
– Nama Dan Nomor Registrasi Anggota didada kanan atas kantong
6.      Emblem / Logo
7.      Kartu Anggota
8.      Slayer
9.      Atribut lainnya disesuaikan dengan kebijakan pengurus
BAB VII
Pasal 13
Penutup

No comments:

Post a Comment