AD
& ART
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUKADIMAH
Puji syukur kehadirat Allah dan dengan
didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan tali silaturahim dan kebersamaan
positif yang hakiki khususnya pengendara sepeda motor dengan ini membentuk
wadah kreatifitas yang bernama Medical Touring Club (MTC) Pekalongan.
Kemudian untuk menciptakan iklim yang
sehat dan konsolidasi antar anggota serta bagian-bagian lain di lingkungan RSIP
secara intensif, untuk itu diperlukan adanya kelancaran, keselarasan dan
berkesinambungan dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi baik terhadap
Pimpinan maupun kepada karyawan/i RSIP.
Maka disusunlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga MTC Pekalongan
ANGGARAN
DASAR
BAB I
Nama, Tempat Dan Waktu
Pasal 1
Nama
Perkumpulan sepeda motor ini bernama
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
Pasal 2
Tempat
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
berkedudukan di RSIP
Pasal 3
Waktu
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan didirikan
berdasarkan atas kesepakatan dan terbentuk pada 11 Mei 2014
BAB II
Landasan dan Lambang
Pasal 4
Landasan
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 5
Lambang
Berupa perisai dengan lima sinar
matahari di bagian atas perisai, bagian dalam perisai trisula kebalik seperti
gabungan huruf M dan T serta lambang
gear/mesin menandakan teknologi dan bulan sabit merah yang membentuk huruf C
juga terdapat palang merah yang menyatakan organisasi ini bergerak di bidang
kesehatan (medical) disertai keterangan tulisan Medical Touring Club Pekalongan
BAB III
Bentuk dan Sifat
Pasal 6
Bentuk
Medical Touring Club Pekalongan berbentuk
Klub Sepeda motor Karyawan/i di lingkungan RSIP
Pasal 7
Sifat
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan bersifat
transparan dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di RSIP
BAB IV
Visi dan Misi
Pasal 8
Visi
Kebersamaan
dan solidaritas dalam keanekaragaman untuk implementasi Corporate Social
Responsibility dan berkontribusi nyata bagi RSIP dan masyarakat luas
Pasal 9
Misi
1. Turut mendukung dan berperan aktif
dalam semua kegiatan yang diadakan oleh RSIP
2. Menjalin hubungan Silaturrahim dengan
seluruh karyawan/i, partisipan dan organisasi serupa
3. Menampung serta menyalurkan aspirasi
anggota MTC
4. Membentuk Sumber Daya Manusia yang
terampil dan bertanggung jawab
5.
Mengeratkan
tali persaudaraan (ukhwah islamiyah), kekeluargaan, saling asah, saling asih
dan saling asuh, selalu menjaga keharmonisan, kesopanan, kesederhanaan dan
kewibawaan.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota MTC terdiri dari :
1. Anggota Tetap
2. Partisipan
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 11
– Pelindung adalah Direktur Utama RSIP
– Penasihat adalah
1. Manajer SDM dan Binroh
2. Manajer Humas
– Pembina adalah Sesepuh MTC
– Ketua adalah penanggung jawab
organisasi
– Wakil Ketua membantu Ketua
– Sekretaris adalah penanggung jawab
Administrasi
– Bendahara adalah penanggung jawab
keuangan
– divisi – divisi adalah bagian dari MTC
STRUKTUR ORGANISASI
MEDICAL TOURING CLUB (MTC) PEKALONGAN
BAB VII
Susunan Kepengurusan
Pasal 12
Badan Pengurus Harian terdiri dari :
– Ketua
– Wakil Ketua
– Sekretaris
– Bendahara
– Divisi – divisi
Pasal 13
– Kepengurusan adalah tanggung jawab
Badan Pengurus Harian (BPH)
– Ketua beserta staff MTC dipilih oleh
anggota tetap MTC dengan sepengetahuan Pelindung, Pembina, Penasihat
BAB VIII
Masa Kerja
Pasal 14
– Masa kerja kepengurusan selama 1 tahun
dan ditinjau setiap 1 semester (6 bulan)
– Pengurus lama dapat duduk kembali pada
periode berikutnya
BAB IX
Persidangan dan Rapat
Pasal 15
1. Musyawarah Besar
2. Rapat Kerja
3. Rapat Koordinasi
BAB X
Keuangan dan operasional
Pasal 16
Sumber Keuangan
1. diterima dari Iuran anggota
2. diterima dari Donatur dan Partisipan
3. diterima dari Usaha-usaha lain
Pasal 17
Operasional
Operasional Keuangan MTC untuk berbagai
kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
BAB XI
Atribut
Pasal 18
Atribut MTC terdiri dari :
1. Jaket harian
2. Jaket Touring
3. Kemeja
4. Emblem / Logo
5. Kartu Anggota
6. Slayer
BAB XIII
Pasal 19
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan ditetapkan dalam Anggran Rumah Tangga
2.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan bunyi dan jiwa Anggaran
Dasar
3. Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan
dalam Musyawarah Besar (MUBES) dan sah jika disetujui oleh ¾ peserta Musyawarah
Besar
4. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini dipergunakan
sebagai pedoman pelaksanaan Anggaran Dasar serta memuat hal-hal yang belum atau
tidak ditetapkan dalam Anggaran Dasar
BAB II
MILAD
Pasal 2
Hari Ulang Tahun MTC diperingati setiap
tanggal 11 Mei
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Susunan Keanggotaan
1. .Anggota Tetap adalah seseorang yang
telah bergabung dengan Medical Touring Club (MTC) Pekalongan dan mempunyai Hak
dan Kewajiban
2. Partisipan adalah orang yang turut
berpatisipasi dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Medical Touring Club
(MTC) Pekalongan dan mempunyai hak dan Kewajiban seperti anggota tetap Medical
Touring Club (MTC) Pekalongan
Pasal 4
Syarat-syarat keanggotaan
1. Syarat menjadi
Anggota Tetap Medical Touring Club (MTC) Pekalongan adalah karyawan/i aktif RSIP serta seseorang yang berminat mendaftarkan
diri
dan bersedia aktif sebagai anggota Medical
Touring Club (MTC) Pekalongan kepada Pengurus Harian
2. Syarat menjadi Partisipan Medical
Touring Club (MTC) Pekalongan adalah seluruh masyarakat umum yang mendaftarkan
diri sebagai Partisipan Medical Touring Club (MTC) Pekalongan kepada Pengurus
Harian
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Anggota Tetap
Hak
1. Hak mengeluarkan suara dan pendapat
baik lisan maupun tulisan
2. Berhak dipilih dan memilih dalam
kepengurusan
Kewajiban
1. Wajib Mengikuti setiap acara Medical
Touring Club (MTC) Pekalongan baik diminta maupun mengajukan diri
2. Mematuhi Mengikuti semua Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partisipan
Hak
1. Berhak
mengeluarkan Suara dan Pendapat baik Lisan maupun Tulisan
2. Tidak Berhak dipilih dan memilih
dalam kepengurusan
Kewajiban
Mematuhi semua Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
Setiap Anggota Medical Touring Club
(MTC) Pekalongan dapat kehilangan keanggotaan karena :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
2. Tidak tercatat lagi sebagai
karyawan/i RSIP
3. Meninggal Dunia
Pasal 7
Sanksi-sanksi
Anggota Tetap yang dinilai Pengurus
Harian tidak patuh oleh ketentuan yang berlaku serta tidak patuh kepada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan Sanksi berupa :
1. Teguran Lisan oleh Pengurus Harian
2. Peringatan pertama secara tertulis
oleh Pengurus Harian
3. Peringatan kedua secara tertulis oleh
Pengurus Harian
4. Pemanggilan dalam sidang pengurus
Pengurus Harian disertai penyitaan semua atribut Medical Touring Club (MTC)
Pekalongan
Pasal 8
Pembelaan
1. Anggota yang dikenakan Sanksi
diberikan kesempatan melakukan pembelaan
2. Keputusan pemberhentian
keanggotaannya dapat dibatalkan apabila kesalahan/pelanggaran tidak terbukti
maka Badan Pengurus Harian Medical Touring Club (MTC) Pekalongan wajib
merehabilitasi
3. Atribut dikembalikan kepada yang
bersangkutan apabila telah melaksanakan kewajibannya seperti semula
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 9
1. Tanggung Jawab Touring dan acara
didalamnya sepenuhnya ditangani oleh Ketua Panitia Touring yang dipilih dalam
Rapat Badan Pengurus Harian
2. Ketua Panitia Touring dan acara
didalamnya bertanggung jawab secara penuh kepada Ketua Medical Touring Club
(MTC) Pekalongan dan pertanggung jawaban tersebut dilaporkan secara tertulis
dalam Laporan Pertanggung Jawaban Touring Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
3. Susunan kepengurusan panitia Touring
dan acara didalamnya diajukan oleh Ketua Panitia Pelaksana Touring Kepada Ketua
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan melalui Rapat Badan Pengurus Harian
4. Setelah acara Touring dan acara
didalamnya selesai ketua panitia pelaksana Touring wajib membuat Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) dan disampaikan kepada Ketua Medical Touring Club
(MTC) Pekalongan melalui Rapat Badan Pengurus Harian
Pasal 10
Touring dan acara didalamnya dapat
dilaksanakan apabila
1. Mendapat Ijin secara tertulis dari Pembina
Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
2. Semua peserta dalam keadaan sehat
Jasmani dan Rohani
3. Peserta Wajib menggunakan seluruh
atribut Touring yang telah ditentukan oleh Ketua panitia pelaksana Touring dan
acara didalamnya
4. Peserta memilki barang-barang atau
perlengkapan sendiri untuk Touring dan acara didalamnya
5. Peserta mematuhi peraturan yang
berlaku dalam acara Touring dan acara didalamnya tersebut
Larangan
1. Membawa obat-obatan terlarang dan
minuman keras
2. Membawa teman diluar pendaftaran
Touring dan Acara Didalamnya
3. Membawa barang-barang diluar
ketentuan Touring dan acara didalamnya
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
1. Musyawarah Besar atau
disingkat MUBES adalah Musyawarah yang membahas tentang kebijakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
mengevaluasi jalannya roda kepengurusan Medical
Touring Club (MTC) Pekalongan, yang dihadiri dan ditetapkan ¾ dari peserta
MUBES
2. Rapat Kerja atau disingkat RAKER
adalah Rapat –rapat yang membahas tentang Struktur Kepengurusan dan Program
Kerja (PROKER) serta Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK)
3. Rapat Koordinasi atau disingkat RAKOR
adalah Rapat-rapat yang membahas tentang masalah kepengurusan yang dihadiri
seluruh anggota Badan Pengurus Harian Medical Touring Club (MTC) Pekalongan
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 12
1.
Jaket harian
2.
Jaket Touring
3.
Bendera
4.
Stiker
5.
Kemeja
– Warna Biru
– Logo/Emblem dilengan kiri
– Nama Dan Nomor Registrasi Anggota didada
kanan atas kantong
6.
Emblem / Logo
7.
Kartu Anggota
8.
Slayer
9.
Atribut lainnya
disesuaikan dengan kebijakan pengurus
BAB VII
Pasal 13
Penutup